MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
‘’Menganalisis budaya demokrasi menuju masyarakat
madani dan Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia Sejak Orde Lama, Orde Baru Dan Reformasi’’
Istilah
demokrasi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani “demokratia”
terdiri dari dua kata, demos = rakyat dan kratos/ kratein =
kekuatan/ pemerintahan.
Secara harfiah, demokrasi berarti kekuatan rakyat
atau suatu bentuk pemerintahan negara dengan rakyat sebagai pemegang
kedaulatannya.
International
Commision of Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat
keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui
wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka
melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
- Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
- Giovanni Sartori, memandang demokrasi sebagai suatu sistem di mana tak seorangpun dapat memilih dirinya sendiri, tak seorangpun dapat menginvestasikan dia dengan kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
- Dalam sistem demokrasi posisi rakyat adalah sederajat dihadapan hukum dan pemerintahan. Rakyat memiliki kedaulatan yang sama, baik dalam kesempatan untuk memilih atau pun dipilih. Tidak ada pihak lain yang berhak mengatur dirinya selain dirinya sendiri.
Demokrasi
tidak akan efektif dan lestari tanpa substansi yang berujud ”jiwa, budaya atau
ideologi” yang mewarnai pengorganisasian berbagai elemen politik seperti partai
politik, lembaga-lembaga pemerintahan maupun organisasi kemasyarakatan.
Kriteria
Penyelenggara Negara Yang Melaksanakan Nilai-nilai Demokrasi :
- Pemerintah yang bertanggung jawab, bersih dan berdedikasi tinggi.
- DPR mewakili semua golongan dan kepentingan, dipilih melalui pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
- Organisasi politik sistem dwipartai/multipartai serta organisasi massa yang diinginkan masyarakat.
- Pers yang bebas dan terbuka untuk umum.
- Lembaga peradilan yang independen agar lebih menjamin hak asasi manusia secara adil.
- Menjamin perubahan sosial secara damai terkendali melalui cara penyesuaian kebijaksanaan dan pembinaan oleh pemerintah.
- Mengakui keanekaragaman sikap secara wajar hingga batas toleransi persatuan bangsa.
- Menjamin tegaknya keadilan.
f. Demokratisasi
Merupakan
proses pendemokrasian segenap rakyat untuk turut serta dalam pemerintahan
melalui wakil-wakilnya, dengan mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta
perlakuan yang sama bagi warga negara.
G. Pemilihan
Umum Sebagai Sarana Demokrasi
Pemilihan umum adalah suatu cara untuk memilih
wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat serta salah satu
pelayanan hak-hak asasi warga negara di bidang politik.
Pemilihan umum
dapat dilakukan dengan dua cara :
Cara langsung
berarti rakyat secara langsung memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di
badan-badan perwakilan rakyat, contoh: pemilu di Indonesia untuk memilih anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR.
Cara
bertingkat berarti rakyat wakilnya (senat), kemudian wakilnya itulah yang akan
memilih wakil rakyat yang akan duduk dibadan-badan perwakilan rakyat.
- Sistem Distrik
Sistem distrik
merupa kan sistem pemilu yang didasarkan
kepada kesatuan geografis (mempunyai satu wakil di parlemen). Sistem distrik
sering dipakai dalam negara yang mempunyai sistem dwi partai/multi partai.
Beberapa
keuntungan Sistem distrik :
•
Wakil
yang terpilih, dikenal oleh penduduk distrik tersebut
•
Cenderung
lebih kearah koalisi partai.
•
Kecendrungan
untuk membentuk partai baru dapat terbendung, kemungkinan dapat melakukan
penyederhanaan partai secara alamiah.
•
Lebih
mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen,
tidak perlu diadakan koalisi partai lain, sehingga mendukung stabilitas
nasional.
•
Sistem
ini sederhana dan mudah untuk melaksanakannya.
Beberapa
kelemahan sistem distrik :
•
Kurang
memperhatikan adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas, apabila golongan tersebut terpencar dalam beberapa
distrik.
•
Kurang
representatif, dimana partai yang kalah dalam suatu distrik kehilangan
suara yang telah mendukungnya. Dengan
demikian, suara tersebut tidak diperhitungkan lagi.
•
Ada
kecendrungan si wakil lebih mementingkan kepentingan daerahnya dari pada
kepentingan nasional.
•
Umumnya
kurang efektif bagi suatu masyarakat heterogen.
b.
Sistem proposional
Sistem perwakilan proporsional adalah presentasi kursi di DPR dibagi kepada
tiap-tiap partai politik, sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dalam
pemilihan umum, khusus di daerah pemilihan.
Beberapa keuntungan
Sistem proporsional :
•
Dianggap
lebih demokratis, dalam arti lebih egali-tarian, karena asas one man one
vote dilaksana-kan secara penuh tanpa ada suara yang hilang.
•
Lebih
representatif, karena jumlah kursi partai dalam parlemen sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya
dari masyarakat dalam pemilu.
Kelemahan
sistem proporsional :
•
Mempermudah
pembentukan partai baru.
•
Lebih
memperbesar perbedaan yang ada dibandingkan dengan kerjasama sehingga ada
kecendrungan untuk memperbanyak jumlah partai.
•
Memberikan
peranan atau kekuasaan yang sangat kuat kepada pemimpin partai.
•
Wakil
yang dipilih renggang ikatannya dengan warga yang telah memilihnya.
•
Karena
banyaknya partai bersaing, maka sulit bagi suatu partai untuk meraih mayoritas (50 % + 1) dalam parlemen.
c.
Sistem Gabungan
•
Sistem
gabungan merupakan sistem yang mengga-bungkan sistem distrik dengan
proporsional.
•
Sistem
ini membagi wilayah negara dalam beberapa daerah pemilihan. Sisa suara pemilih
tidak hilang, melainkan diperhitungkan dengan jumlah kursi yang belum dibagi
(diterapkan di Indonesia sejak pemilu tahun 1977 dalam memilih anggota DPR,
DPRD I, dan DPRD II).
•
Sistem
ini disebut juga sistem proporsional berda-sarkan stelsel daftar.
Menganalisis pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak orde lama, orde
baru dan reformasi
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara
pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding
Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah
menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut NKRI)
menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan
tertinggi)berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong
sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative
Democracy).
arah Demokrasi di Indonesia
1.
Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi
( 1945 – 1950)
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi
Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi
belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi
fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu
terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan
DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan
dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara
yang absolut pemerintah mengeluarkan :
• Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
• Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
• Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer.
• Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
• Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
• Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer.
2.
Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Liberal 1950 – 1959
a. Masa Demokrasi Liberal 1950 – 1959
•
Masa demokrasi liberal yang parlementer
presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai
kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik
sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya partai politik
• Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
• Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
• Bubarkan konstituante
• Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan MPRS dan DPAS
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya partai politik
• Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
• Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
• Bubarkan konstituante
• Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan MPRS dan DPAS
b.
Masa Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
•
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap
MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk
mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif
revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4. Terjadi sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya peranan pers
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4. Terjadi sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya peranan pers
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.
3.
Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 –
1998
Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi
orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru
bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen.
Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang
melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan
Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen politik yang tertutup
3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen politik yang tertutup
3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
4.
Pelaksanaan Demokrasi Reformasi 1998 Sekarang
Berakhirnya masa orde baru
ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden
BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
KESIMPULAN
Sudah sepantasnya kita sebagai negara yang berdemokrasi
bisa menghargai pendapat orang lain. Kita sebagai warga Negara harus ikut
menciptakan Negara yang berdemokrasi.Kelebihan dan kekurangan pada
masing-masing masa demokrasi tersebut pada dasarnya bisa memberikan pelajaran
berharga bagi kita.
Harapan dari adanya demokrasi yang mulai tumbuh adalah ia memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat dan juga bangsa. Disamping itu demokrasi diharapkan bisa menghasilkan pemimpin yang lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak seperti masalah kesehatan dan pendidikan.Tidak hanya itu, demokrasi diharapkan mampu menjadikan negara kuat. Demokrasi di negara yang tidak kuat akan mengalami masa transisi yang panjang. Dan ini sangat merugikan bangsa dan negara. Demokrasi di negara kuat (seperti Amerika) akan berdampak positif bagi rakyat. Sedangkan demokrasi di negara berkembang seperti Indonesia tanpa menghasilkan negara yang kuat justru tidak akan mampu mensejahterakan rakyatnya.
Harapan dari adanya demokrasi yang mulai tumbuh adalah ia memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat dan juga bangsa. Disamping itu demokrasi diharapkan bisa menghasilkan pemimpin yang lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak seperti masalah kesehatan dan pendidikan.Tidak hanya itu, demokrasi diharapkan mampu menjadikan negara kuat. Demokrasi di negara yang tidak kuat akan mengalami masa transisi yang panjang. Dan ini sangat merugikan bangsa dan negara. Demokrasi di negara kuat (seperti Amerika) akan berdampak positif bagi rakyat. Sedangkan demokrasi di negara berkembang seperti Indonesia tanpa menghasilkan negara yang kuat justru tidak akan mampu mensejahterakan rakyatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar